Kabupaten
Cianjur tengah menggalakan pengembangan pendidikan Diniyyah. Upaya serius yang
didukung Pemda, dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati No 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Diniyyah, yang meliputi MDTA ( Madrasah Diniyyah Takmiliyah
Awaliyah), dan TPA/TPQ. Beberapa aktivis TKQ-TPQ ( atau TKA-TPA) meminta saya
untuk memposting artikel tentang syarat dan prosedur pengajuan pendirian
TKQ-TPQ-TQA. Dan alhamdulillah, ketemu. Sumbernya, dari Bidang Penamas Kanwil
Kemenag Prov. Jawa Barat.
Syarat
dan Prosedur Pengajuan Pendirian TKQ-TPQ-TQA
Syarat-syarat Umum
a. Isi pendidikan/kurikulum
b. Jumlah kualifikasi pendidikan dan tenaga
kependidikan
c. Memiliki sarana prasarana yang memadai
d. Memiliki sumber pembiayaan
e. Sistem evaluasi
f. Memiliki sedikitnya 20 orang santri
g. Memiliki dukungan lingkungan yang memadai
Syarat Administrasi
a. Surat permohonan pendirian TKQ-TPQ-TQA
dari yayasan pendiri atau pendiri
b. Proposal pendirian TKQ-TPQ-TQA
c. Surat keputusan yayasan tentang pendirian
penyelenggaraan TKQ-TPQ-TQA
d. Rekomendasi dari KUA Kecamatan
Prosedur
pengajuan pendirian TKQ-TPQ-TQA
1. Pengusul mengirimkan berkas proposal ke
Kemenag Kab/kota
2. Pengusul akan menerima bukti penerimaan
berkas dari TU Kemenag Kab/Kota
3. Seksi Penamas pada Kemenag Kab/Kota
memeriksa kelengkapan berkas
4. Berkas yang memenuhi syarat akan dinilai
oleh Penamas dan atau tim
5. Kemenag melalui seksi Penamas akan
melakukan konfirmasi dan atau visitasi jika diperlukan
6. Kemenag Kab/Kota akan memberikan SK ijin
pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar berikut nomor statistik
Sistematika
Proposal
1) Sampul depan
2) Surat permohonan ijin pendirian
3) Daftar isi
4) Uraian, sekurang-kurangnya :
a. Pendahuluan
b. Progress report tentang keberadaan atau
penyelenggaraan TKQ-TPQ-TQA, meliputi aspek akademik, SDM, peserta didik,
manajeman, sarana prasarana
c. Analisis terhadap aspek edukasi dan pembelajaran
d. Pendukung lain
5) Penutup
6) Lampiran
Komentar